Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenag Prioritaskan Honorer K2 di Seleksi PPPK 2022, Pelamar Umum Bagaimana?

Senin, 26 Desember 2022 – 17:07 WIB
Kemenag Prioritaskan Honorer K2 di Seleksi PPPK 2022, Pelamar Umum Bagaimana? - JPNN.COM
Honorer K2 jadi prioritas seleksi PPPK 2022 Kemenag. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.

Syarat lainnya, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan rasa hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan rasa hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan rasa hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD).

"Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar itu sendiri.

Seleksi akan berlangsung dua tahap, yaitu administrasi dan kompetensi. Khusus kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos secara administrasi.

Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Hasilnya akan diumumkan pada 12 - 15 Januari 2023.

Peserta lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tes kompetensi berupa seleksi kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60 persen dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kemenag dengan bobot nilai 40 persen.

Kemenag memprioritaskan honorer K2 di seleksi PPPK 2022. Bagaimana dengan pelamar umum, simak penjelasan Sekjen Kemenag 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close