Kemenag Sampaikan Pengumuman Penting untuk Seluruh Guru & Tendik
Terkait langkah-langkah implementasi kurikulum prototipe pada madrasah, Zain menjelaskan enam tahapan berikut. Pertama, sesuai konteks dan karakteristik madrasah. Kedua, penerapan secara terbatas pada setiap tingkat RA, MI, MTs, dan MA di setiap provinsi.
Ketiga, disiapkan regulasi yang longgar sebagai penguatan KMA 184 Tahun 2019. Keempat, pemberdayaan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran (PTP) dan pengawas untuk mengawal penjaminan mutu implementasi kurikulum prototipe di madrasah.
Kelima, perlu penyesuaian kebijakan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) secara terbatas pada pelaksana kurikulum prototipe terkait implementasi Simpatika dan perangkat administrasi lainnya.
"Keenam, penguatan pelaksanaan supervisi pembelajaran sesuai KMA 634 Tahun 2021,” pungkas M. Zain.(esy/jpnn)