Kemenag Tak Perlu Lagi Urus Penyelenggaraan Haji, Lebih Baik Ada Lembaga Independen
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro menilai kegaduhan kenaikan biaya haji 2023 karena sistem pengaturan yang kurang mumpuni.
Menurutnya, penyelenggaran haji Indonesia diatur oleh dua institusi. Pertama oleh Kemenag melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknis operasional haji, serta yang kedua adalah Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) terkait biaya haji.
"Inilah yang menyebabkan penyelenggaran haji kita masih agak banci, dan tidak profesional dalam menangani setiap persoalan haji. Tidak ada sinkronisasi dua lembaga ini, yang terjadi justru tarik menarik kepentingan," kata Ismed kepada wartawan, Kamis (2/2).
Hal itu, kata Ismed berdampak pada kegaduhan wacana kenaikan biaya haji 2023, karena Kementerian Agama (Kemenag) tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu, apalagi kenaikannya mencapai 100 persen.
Kemenag mengusulkan BPIH tahun 2023 sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp 98.893.909,11. Sementara 30 persennya berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
"Naik atau tidaknya biaya haji, ini kan sebenarnya persoalan yang rutin setiap tahun, sebelum atau sesudah pemerintah membentuk BPKH. Itu akibat penyelenggaraan ibadah haji kita, kalau istilah saya masih agak banci," ujarnya.
Oleh karena itu, IPHI mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga independen penyelenggaran haji yang melebur Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta BPKH.
Sehingga, lanjut Ismed, Kemenag tidak lagi 'cawe-cawe' urusan haji, cukup mengatur masalah enam agama yang sudah diakui di Indonesia