KPK Minta Pemerintah Tidak Sembarangan Kelola Dana Haji
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengefisiensikan pengelolaan dana haji.
Hal itu disampaikan KPK dalam rapat evaluasi terkait progres implementasi rencana aksi penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Jumat (27/1).
Rapat itu dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala BPKH Fadlul Imansyahdi yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pertemuan ini merupakan bagian dari kewenangan lembaga antirasuah untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana tertuang dalam pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Setelah memitigasi risiko dan melakukan kajian terhadap tata kelola penyelenggaran haji, pertemuan ini, kami bersama-sama Kementerian Agama dan BPKH mengimplementasikan progres atau hasil dari rencana aksi BPIH ini,” kata Ghufron.
Ghufron meminta Kemenag dan BPKH harus tetap menindaklanjuti rekomendasi yang belum terlaksana.
Di antaranya terkait Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
KPK meminta Kemenag untuk mengharmonisasi kedua undang-undang tersebut.