Kemenag Terbitkan PMA Terbaru, Jangan Sembarangan Merayu & Bersiul
“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual," ujar Anna
Termasuk menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan pendidikan, antara lain, harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.
Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.
“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna.
Mengenai sanksi, PMA ini mengatur pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana dan administrasi,” ucapnya.
Dengan terbitnya PMA ini, lanjut Anna, Kemenag segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.
Anna berharap terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholder satuan pendidikan Kemenag dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.