Kemenag Terbitkan PMA Terbaru, Jangan Sembarangan Merayu & Bersiul
jpnn.com, JAKARTA - Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) terbaru, yaitu PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
PMA ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.
“Setelah melalui proses diskusi panjang, PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan diundangkan per 6 Oktober 2022,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (13/10).
Sesuai namanya, PMA ini mengatur soal upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kemenag.
Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
PMA ini terdiri atas tujuh bab, yaitu ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; serta ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.
PMA ini, kata Anna, mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Setidaknya ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.