Kemenaker Bidik Pejabat Pengantar Kerja Jadi 'Agen Of Change'
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Suhartono mengatakan pembinaan di wilayah lingkup kerja diharapkan sebagai suatu wadah yang dapat memfasilitasi kebutuhan terkait pengembangan kompetensi, karir maupun profesionalitas jabatan fungsional Pengantar Kerja.
"Pembinaan menjadi salah satu bentuk dukungan Instansi Pembina kepada organisasi profesi dan mendorong peningkatan profesionalitas Pengantar Kerja," kata Suhartono dalam ”Rapat Kerja Organisasi Profesi Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (IKAPERJASI) dalam rangka Pembinaan Organisasi Profesi Pengantar Kerja Tahun 2021", di Solo, Kamis (16/9).
Menurut Suhartonoo, menindaklanjuti perkembangan IKAPERJASI dari setiap periode kepengurusan, terlihat bahwa saat ini diperlukan perubahan dan reorganisasi secara komprehensif.
Hal ini berdasarkan peraturan tentang Pengantar Kerja yaitu Peraturan Menpan 05 tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan PP 11/ 2017 tentang manajemen PNS dan Peraturan Menpan & RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil khususnya terkait pembinaan dan hubungan Kerja organisasi profesi dengan instansi Pembina.
"Saya mempunyai harapan yang besar terhadap organisasi profesi IKAPERJASI untuk penguatan peran dan fungsinya terhadap peningkatan profesionalisme Pengantar Kerja dalam memberikan layanan antarkerja," ungkapnya.
Suhartono memaparkan saat ini jumlah Pejabat Fungsional Pengantar Kerja di seluruh Indonesia sebanyak 668 orang.
Oleh karena itu Pengantar Kerja diharapkan dapat menjadi agent of change yang mampu memberi warna baru dalam budaya organisasi di manapun berkarya.
"Optimalkan potensi diri anda agar dapat berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan ketenagakerjaan," tegas Suhartono.