Kemenaker Membuka Data PHK selama Pandemi, Begini Sesungguhnya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka-bukaan soal kondisi sesungguhnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja selama pandemi COVID-19.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan pandemi COVID-19 ini berdampak pada sisi permintaan di pasar tenaga kerja.
Hal ini ditunjukkan dari total pekerja terdampak dari sisi demand sebesar 18,45 juta orang atau 96,6 persen dari seluruh total penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19.
Menurutnya dari data itu diketahui bahwa PHK pada masa pandemi, sesungguhnya tidak terlalu berkontribusi besar terhadap tingkat pengangguran secara umum.
"Sebab, langkah pemerintah dalam bentuk berbagai program bantuan atau stimulus cukup berhasil menekan angka pengangguran karena COVID-19," kata Sekjen Anwar Sanusi di Jakarta, Rabu (8/9).
Anwar Sanusi menilai ledakan PHK kurang tepat digunakan mengingat relatif kecilnya tingkat pengangguran akibat COVID-19, meskipun sektor informal menjadi jaring pengaman penyerapan tenaga kerja.
"Persentase tenaga kerja di sektor informal selama masa pandemi cenderung meningkat dari 56,64 persen pada Februari 2020 menjadi 59,62 persen pada Februari 2021," katanya.
Anwar mengatakan dari sisi regulasi Kemenaker telah menerbitkan dua Permenaker, dua Kepmenaker, dan empat Surat Edaran untuk mengantisipasi PHK sebagai dampak pandemi.