Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan Bagi Korban PHK

Kamis, 25 Juli 2019 – 15:06 WIB
Kemenaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan Bagi Korban PHK - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan pada acara launching Program Vokasi BPJS Ketenagakerjaan di President University Cikarang, Bekasi, Kamis (25/7). Foto: Kemenaker

jpnn.com, BEKASI - Pemerintah mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk terus berinovasi meningkatkan kualitas dan kuantitas program bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pekerja yang terkena PHK harus mendapatkan akses peningkatan keterampilan agar dapat mencari pekerjaan baru atau alih profesi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan pada acara launching Program Vokasi BPJS Ketenagakerjaan di President University Cikarang, Bekasi, Kamis (25/7).

BACA JUGA: Pabrik Korek Api Terbakar, Kemenaker Terjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan

"Hari ini saya merasa bersenang hati karena akhirnya BPJS Ketenagakerjaan bisa membuat program untuk korban PHK agar bisa dilatih kembali, mendapat skill baru, yang pada akhirnya dapat alih profesi, dapat pekerjaan baru," kata Hanif.

Dia menjelaskan, perkembangan teknologi dan informasi di era digital akan berperan terhadap perubahan model bisnis dan industri. Hal tersebut turut berpengaruh terhadap perubahan jenis pekerjaan.

Hanif berharap, program ini dapat membantu pekerja, khususnya yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, untuk memiliki kesempatan long life employability.

"Ketika pekerjaan berubah, maka skill-nya juga berubah. Makanya, long life learning penting, agar masyarakat memiliki long life employability," terang dia.

Pemerintah mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk terus berinovasi meningkatkan kualitas dan kuantitas program bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News