Kemenaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan Bagi Korban PHK
Hanif menegaskan, pemerintah terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi mengembangkan kualitas dan kuantitas program.
Hanif pun mewacanakan 2 program sebagai pelengkap program vokasi BPJS Ketenagakerjaan. Yakni, program jaminan kehilangan pekerjaan, serta program pelatihan dan sertifikasi.
"Waktu di-cover (2 program) itu, orang yang kehilangan pekerjaan bisa melakukan dua hal. Pertama, memperbaiki skill-nya. Kedua, mencari pekerjaan baru. Dengan demikian orang tidak takut perubahan," ujarnya.
Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan, pihaknya memiliki amanah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia.
Program vokasi ini, sebut Agus, merupakan upaya menghadapi landskap baru ketenagakerjaan.
Perubahan model bisnis dan industri berpengaruh terhadap perubahan jenis pekerjaan berikut keterampilan yang dibutuhkan.
"Kami minta support seluruh stakeholder agar (program vokasi) ini bisa bermanfaat untuk peserta BPJS ketenagakerjaan yang ter-PHK," terang Agus.
Pada tahap awal, program ini akan diimplementasikan di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Hingga akhir 2019, program ini ditargetkan dapat mengaver 20 ribu pekerja.