Kemenaker Sebut BSU 2021 Salah Satu Cara Memitigasi Dampak Pandemi
jpnn.com, JAKARTA - Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) 2021 adalah salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi COVID-19 di sektor ketenagakerjaan.
BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi COVID-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, saat menyampaikan Pidato Kunci dalam webinar “Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi COVID-19: Pembelajaran dan Sosialisasi” yang diselenggarakn oleh TNP2K pada hari Kamis (18/8/2021).
Menurutnya, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial, sebanyak 24,66 persen pekerja atau buruh berpotensi ter-PHK dan 23,72 persen berpotensi dirumahkan.
“Jadi dari fakta tersebut tentunya pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa kita hindari, minimal bisa dikurangi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya. Agar perusahaan dan pekerja/buruh tetap dapat melakukan proses produksi,” kata Sekjen Anwar.
Menurut dia, BSU tahun ini memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU pada 2020. Pertama, dari sisi cakupan. Di mana pada 2020 BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi.
Sedangkan BSU 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4 (sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021).
Kedua, batasan upah/gaji penerima BSU. Pada 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp 5 juta. Sedangkan 2021, upah/gaji maksimal adalah Rp 3,5 juta, atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp 3,5 juta.