Kemenaker Terus Perbaiki Tata Kelola Untuk Lindungi Pekerja Migran
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memiliki komitmen kuat melindungi kepentingan calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia (PMI) dan keluarga,.
Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI baik sebelum bekerja, selama maupun setelah bekerja.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Maruli A. Hasoloan mengatakan, untuk menuntaskan permasalahan atau isu pekerja migran dan dinamis dibutuhkan sinergi antara pemerintah dengan pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk di dalamnya masyarakat media massa dan Civil society organization (CSO).
"Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk perbaikan sistem tata kelola PMI di dalam maupun luar negeri " kata Dirjen Maruli dalam sarasehan bertajuk Peningkatan Peran Media dan CSO dalam Mempromosikan Penempatan dan Pelindungan PMI di Jakarta, Jumat (24/5).
Acara itu dihadiri oleh Karo Hukum Budiman, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Eva Trisiana dan Kepala Biro Hukum Kemnaker Budiman.
Turut hadir pembicara Savitri dari Jaringan Buruh Migran Indonesia, Direktur Eksekutif Padma Indonesia Gabriel dan Jurnalis Kompas Mediana.
Untuk melindungi dan melayani pekerja migran di dalam dan luar negeri pemerintah telah melakukan kerja sana serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa negara, termasuk penyediaan jaminan sosial bagi PMI.
"Pelindungan pekerja migran lainnya yakni kerja sama melalui uji coba sistem penempatan satu kanal (one channel) untuk melindungi pekerja migran dari berbagai eksploitasi yang merugikan " katanya.