Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenaker Terus Perbaiki Tata Kelola Untuk Lindungi Pekerja Migran

Sabtu, 25 Mei 2019 – 15:59 WIB
Kemenaker Terus Perbaiki Tata Kelola Untuk Lindungi Pekerja Migran - JPNN.COM
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Maruli A. Hasoloan. Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memiliki komitmen kuat melindungi kepentingan calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia (PMI) dan keluarga,.

Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI baik sebelum bekerja, selama maupun setelah bekerja.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Maruli A. Hasoloan mengatakan, untuk menuntaskan permasalahan atau isu pekerja migran dan dinamis dibutuhkan sinergi antara pemerintah dengan pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk di dalamnya masyarakat media massa dan Civil society organization (CSO).

"Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk  perbaikan sistem tata kelola PMI  di dalam maupun luar negeri " kata Dirjen Maruli dalam sarasehan bertajuk Peningkatan Peran Media dan CSO dalam Mempromosikan Penempatan dan Pelindungan PMI di Jakarta, Jumat (24/5).

Acara itu dihadiri oleh Karo Hukum Budiman, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Eva Trisiana dan Kepala Biro Hukum Kemnaker Budiman.

Turut hadir pembicara Savitri dari Jaringan Buruh Migran Indonesia, Direktur Eksekutif Padma Indonesia Gabriel dan Jurnalis Kompas Mediana.

Untuk melindungi dan melayani pekerja migran di dalam dan luar negeri pemerintah telah melakukan kerja sana serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa negara, termasuk penyediaan jaminan sosial bagi PMI.

"Pelindungan pekerja migran lainnya yakni kerja sama melalui uji coba sistem penempatan satu kanal (one channel) untuk melindungi pekerja migran dari berbagai eksploitasi yang merugikan " katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan memiliki komitmen kuat melindungi kepentingan calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia (PMI) dan keluarga,.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close