Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenaker Terus Perbaiki Tata Kelola Untuk Lindungi Pekerja Migran

Sabtu, 25 Mei 2019 – 15:59 WIB
Kemenaker Terus Perbaiki Tata Kelola Untuk Lindungi Pekerja Migran - JPNN.COM
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Maruli A. Hasoloan. Foto: Kemenaker

Saat ini, One Channel baru diterapkan di Arab Saudi.

"Sekarang sedang kami usahakan digunakan di semua negara (penempatan PMI)," katanya.

Pelindungan bagi pekerja migran di dalam negeri antara lain melalui program Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Desa Migran Produktif (Desmigratif).

Direktur PTKLN Eva Trisiana menambahkan Pemerintah Indonesia dan Jepang rencananya akan segera menandatangani memorandum of cooperation (MoC) di bidang penempatan tenaga kerja yang memiliki keterampilan spesifik atau specified skilled worker (SSW) dalam waktu dekat ini.

"Per 1 April 2019 Pemerintah Jepang telah mengeluarkan kebijakan baru untuk regulasi keimigrasiannya, berupa adanya residential status yg baru, yaitu specified skilled worker (SSW) bagi TKA yg akan bekerja ke Jepang, " katanya.

Eva meegaskan Jepang membuka kesempatan kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) di bawah skema SSW di 14 sektor dengan jumlah kebutuhan tenaga kerja sekita 345 ribu orang selama 5 tahun.

Menurut Eva, kesempatan kerja ini dibuka mengingat Jepang saat ini dan beberapa tahun ke depan dalam kondisi aging society.

Dengan demikian, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan usia produktif, Jepang harus merekrut TKA. (adv/jpnn)

Kementerian Ketenagakerjaan memiliki komitmen kuat melindungi kepentingan calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia (PMI) dan keluarga,.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close