Kemenaker Tolak PHK Buruh Lokal di Tambang Halmahera Utara
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan meminta PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) memperkerjakan kembali sejumlah pekerja lokal yang dipecat beberapa waktu lalu.
“Sehubungan adanya rencana PHK sepihak terhadap 21 orang pekerja, dimana sampai saat ini belum ada kepastian kapan dipekerjakan kembali. Untuk itu diminta agar (pimpinan perusahaan) segera mempekerjakan mereka kembali,” kata Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, Bernawan Sinaga kepada wartawan, Selasa (31/10).
Bernawan menyampaikan hal itu dalam surat resminya yang ditujukan kepada Direktur Utama PT NHM Anang Rizkani Noor. Pemecatan terhadap sejumlah pekerja lokal di perusahaan tambang asal Australia ini mendapatkan sorotan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada 18 Oktober lalu, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerjunkan tim pengawas untuk menyelidiki informasi pemecatan sejumlah pekerja tambang di Halmahera. Penyelidikan itu digelar berdasarkan laporan sejumlah organisasi pekerja PT NHM.
Dalam surat resmi yang diterima wartawan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta Anang selaku direktur utama mempekerjakan kembali pekerja lokal yang dipecat. Kementerian juga memanggil Anang terkait kisruh pemecatan massal pegawai lokal di perusahaan tambang yang berada di Halmahera Utara tersebut.
Sementara itu, Ketua Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GBSM) PT NHM, Fortifive Manihing menilai, perusahaan hingga kini sengaja mengulur-ulur waktu tanpa adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
“Semakin mereka mengulur-ulur waktu maka akan semakin panjang pula nasib pekerja yang terkatung-katung. Ini bukti ketidakberesan manajemen, padahal sudah dikelola oleh Australia, ujar Fortifive.