NHM Resmi PHK 21 Karyawannya
jpnn.com, JAKARTA - PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) resmi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 21 karyawannya. PHK itu dilakukan setelah para karyawan yang umumnya tenaga sekuriti menandatangani perjanjian bersama di lokasi tambang Gosowong, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Rabu 1 November 2017.
“Menyusul berakhirnya pertemuan tripartit ketiga pada pertengahan bulan Oktober lalu, maka pada Rabu 1 November 2017 di lokasi tambang Gosowong berlangsung penandatanganan dokumen Perjanjian Bersama antara PT NHM dan keduapuluh satu tenaga sekuriti tersebut,” kata Communications Specialist NHM, Yolanda Sumeisey dalam keterangan persnya kepada JPNN.com, Jumat (3/11).
Dengan kesepakatan itu, maka 21 tenaga sekuriti tersebut menandatangani perjanjian bersama bagi pengakhiran hubungan ketenagakerjaan serta menerima paket pengakhiran hubungan ketenagakerjaan yang ditawarkan oleh NHM.
Yolanda mengatakan, penandatanganan perjanjian bersama tersebut disaksikan oleh mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara dan mediator dari
Kementerian Ketenagakerjaan RI serta tiga Serikat Pekerja.
Saat terjadi kesepakatan, situasi tambang Gosowong aman dan operasi tetap berjalan normal selama proses ini berlangsung.
Menurut Yolanda, NHM berupaya agar operasi tambang Gosowong dapat terus berjalan setelah adanya kejadian geoteknis pada tahun 2016 lalu yang kemudian disusul dengan penangguhan sementara kegiatan operasi tambang bawah-tanah di Kencana dan Toguraci.
Pada saat bersamaan dan seiring dengan matangnya usia tambang, NHM juga menghadapi penurunan kadar emas dan sisa umur ekonomis tambang Gosowong.
Kondisi tersebut mengharuskan PTNHM mengkaji secara menyeluruh kegiatan bisnisnya dan mencari berbagai upaya efisiensi alternatif untuk diterapkan dalam perusahaan. Yang dilakukan pertama adalah menggiatkan upaya eksplorasi untuk menemukan cadangan baru.