"Saya sudah ajukan keberatan ke PTUN tentang hal itu. Tadi, saya sudah menghadap ke PTUN. Keputusan KPU Buton telah disahkan oleh Mahkamah Konsitusi. Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Sementara keputusan PTUN Kendari, non eksekutable," ungkap Abd Rahman.(aka/KP)
KENDARI - Hawa panas kembali membayangi konstalasi politik di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Ini menyusul putusan pengadilan tata usaha