Kemenangan Calon PAN di Pilkada Buton Dianulir
Sabtu, 27 April 2013 – 01:22 WIB
"Permohonan kedua, hari ini (kemarin, red). Kuasa hukum KPU Buton hadir di PTUN untuk memberikan klarifikasinya. Jawabannya sih, tergugat bukannya eksekusi tidak bisa dilakukan, namun tidak bisa dilaksanakan dengan alasan pendanaan untuk Pilkada ulang dan semacamnya. Namun bagi kami, pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut harus dilaksanakan," ungkapnya.
"Jika keputusan tersebut tidak dilaksanakan oleh tergugat, maka kami akan melakukan upaya hukum lainnya dengan melaporkannya ke Mapolda Sultra sebagai tindakan melawan hukum," lanjutnya.
Kuasa Hukum KPUD Buton, Abd Rahman MH mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan dan salinan putusan PTUN tersebut. Ia pun berdalih bahwa, keputusan PTUN merupakan eksekusi yang tidak dapat dilaksanakan atau non eksekutable.