Kemenangan Jago Demokrat di Natuna Digugat ke MK
Kamis, 10 Maret 2011 – 01:12 WIB
Hanya saja terdapat hambatan bagi kubu Raja-Daeng untuk menghadirkan saksi Ali Musa. Pasalnya, Ali Musa berstatus tahanan rumah karena disangka melakukan penggelapan dan penipuan atas dasar laporan dari Ilyas Sabli. Dengan demikian, Ali Musa berada dalam kewenangan penyidik kepolisian. Sebelumnya, Ali Musa sempat ditangkap Polres Natuna saat rekapitulasi suara di KPU Natuna pada 16 Februari.
Namun MK memfasilitasi agar Ali Musa bisa bersaksi. "Nanti koordinasikan saja. Karena saksi Ali Musa ini penting," ujar Akil Muchrat saat memimpin persidangan.
Seperti diketahui, Pemilukada Natuna diikuti lima pasang calon yakni Sayed Ridwan-Herman Yadi, Tawarich-Suardi, Raja Amirullah-Daeng Amhar, Ilyas Sabli-Imalko, serta Wan Siswandi-Baharuddin. Dari hasil rekaptulasi suara, Ilyas Sabli-Imalko berada di peringkat pertama dengan 12.824 suara. Sedangkan pasangan Raja Amirullah-Daeng Amhar berada di urutan kedua dnegan selisih 898 suara dari pemenang.(ara/jpnn)