Kemenangan Tigor-Suheri Terus Digoyang
Pemilukada LabuhanbatuSelasa, 17 Agustus 2010 – 19:53 WIB
Dipersoalkan juga mengenai nama Suheri, yang sebagai ketua KPU Labuhanbatu menggunakan nama Suheri Pane, namun saat mencalonkan diri menggunakan nama Suheri saja. Mundurnya Suheri dari KPU, lanjut Jeiry, juga melanggar pasal 29 UU Nomor 22 Tahun 2007. Dimana diatur, anggota KPU bisa mengundurkan dengan alasan kesehatan dan gangguan fisik atau jiwa. "Dan Suheri mengundurkan diri atas inisiatif sendiri, bukan karena alasan kesehatan," ujarnya.
Kebijakan KPU Sumut yang mengeluarkan surat pemberhentian Suheri, lanjut Jeiry, juga dianggap cacat hukum. Pasalnya, pemberhentian seorang anggota KPU harus melalui mekanisme sidang Dewan Kehormatan (DK). Sedang di Labuhanbatu, belum pernah ada proses di DK. "Sikap KPU Labuhanbatu yang menerima pencalonan Suheri sarat dengan nuansa kolusi karena yang bersangkutan merupakan bagian dari penyelenggara. Bahkan, dia juga ikut terlibat dalam proses verifikasi bakal calon," kata Jeiry.