Kemenangan Tigor-Suheri Terus Digoyang
Pemilukada LabuhanbatuSelasa, 17 Agustus 2010 – 19:53 WIB
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Juli 2010 membacakan putusan sengketa pemilukada Labuhanbatu. MK menolak gugatan yang diajukan pasangan Hj.Adlina-Drs Trisno. Majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD dalam putusannya mengatakan, gugatan ditolak karena pengajuan permohonan gugatan sudah melampaui tenggat waktu yang ditentukan.
Dalam gugatannya, juga dipersoalkan masalah pencalonan Suhari. Menurut Sirra Prayuna, uasa hukum penggugat, Suhari yang sebelumnya ketua KPU Labuhanbatu, tidak semestinya ikut mencalonkan diri di pemilukada. Alasannya, peran Suhari mestinya sebagai wasit, bukan malah ikut-ikutan menjadi pemain di pemilukada. Disebutkan juga, saat mendaftarkan diri sebagai calon, status Suhari masih sebagai ketua KPU Labuhanbatu. Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim MK sama sekali tidak mengulas pokok-pokok materi gugatan. Alasannya, karena gugatan terlambat diajukan. (sam/jpnn)