Kemenbudpar Beri Garansi Film Asing Tetap Tayang
Senin, 21 Februari 2011 – 05:35 WIB
Dia membandingkan, selama ini pajak yang diterapkan di Indonesia untuk distribusi film asing cukup murah. Dia menyebutkan, di Indonesia setiap kopi film asing dikenakan pajak hingga Rp 2 juta. Di Thailand, satu kopi film impor dikenakan pajak hingga Rp 30 juta. ’’Nyatanya hingga sekarang di Thailand film asing masih bisa masuk. Ini hanya gertakan,’’ kata dia.
Dedi Mizwar berharap agar pemerintah bersikap tegas. Pemerintah harus memberikan aturan perpajakan yang wajar dan adil bagi film lokal dan impor. Sebagai orang yang berkecimpung di perfilman, Dedi menyatakan siap membayar pajak. Dari pajak tersebut, selanjutnya bisa dikembalikan lagi ke insan perfilman dengan dibentuknya Badan Perfilman Indonesia (BPI) untuk meningkatkan kualitas film lokal.
Diberitakan sebelumnya, importer-importer film Hollywood dan Motion Picture Association (MPA) mengancam akan menghentikan distribusi film Hollywood ke Indonesia. MPA merupakan perkumpulan produsen film Hollywood. Ancaman tersebut keluar setelah mereka menilai pajak yang dikenakan untuk impor dan distribusi film asing di Indonesia cukup tinggi. (wan/c4/iro)