Kemenbudpar Beri Garansi Film Asing Tetap Tayang
Senin, 21 Februari 2011 – 05:35 WIB
Fungsi itu sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa komposisi film lokal di pasaran harus 60 persen dan film impor 40 persen. Tetapi, kondisi sekarang berbalik. Film impor mencapai 70 persen, sedangkan film lokal sekitar 30 persen.
Terkait ancaman boikot, Wacik menjelaskan bahwa kecil kemungkinan hal tersebut bisa terwujud. Sebab, Indonesia memiliki potensi pasar penikmat film yang besar. ’’Masyarakat kita mencapai 237 juta jiwa,’’ katanya. Produser film tentu membutuhkan pasar yang luas untuk menjual film mereka.
Sementara itu, Dedi Mizwar menjelaskan, ada motivasi buruk dengan meningkatnya opini publik pemboikotan film asing. Motivasi tersebut bisa muncul dari pihak importer dan eksporter film asing. ’’Ada upaya mengadu domba antara masyarakat penikmat film dan pemerintah,’’ jelas aktor sekaligus sutradara dan produser tersebut.