Kemendag Musnahkan Ratusan Bal Pakaian Bekas Impor di Minahasa, Nilainya Fantastis
jpnn.com, MINAHASA - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan 122 bal pakaian bekas impor senilai Rp 610 juta di Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (11/5).
Pemusnahan itu dipimpin Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar Erizal Mahatama bersama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kodam XIII Merdeka Sulawesi Utara, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Dinas Perindustrian, dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara.
“Kami menggandeng sejumlah instansi terkait berkomitmen menertibkan dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor,” jelas Direktur Tertib Niaga Tommy Andana.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam pemusnahan selama 2023 ini, Kemendag bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, Polri, Kejaksaan RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan pemerintah daerah.
Pemusnahan pakaian bekas impor dilaksanakan di Pekanbaru (Riau), Sidoarjo, (Jawa Timur), Bandung (Jawa Barat), Cikarang (Jawa Barat), dan Batam (Kepulauan Riau).
Erizal mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, permasalahan peredaran pakaian bekas di Indonesia diharapkan dapat teratasi.