Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendag Pelototi 218 Produk Tak Sesuai SNI

Senin, 10 November 2014 – 10:36 WIB
Kemendag Pelototi 218 Produk Tak Sesuai SNI - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mempertegas penerapan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI). Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag, Widodo mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengawasi 218 produk yang diduga melanggar ketentuan SNI.

Dari 218 produk yang diduga melanggar ketentuan SNI, 89 di antaranya dipastikan bakal ditindak tegas. "Terhadap produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah dilakukan teguran tertulis maupun proses penegakan hukum, seperti perintah penarikan barang, pelimpahan berkas ke kejaksaan, dan penyitaan produk”, kata Widodo dalam siaran persnya, Minggu (9/11).

Widodo menegaskan SNI mewajibkan setiap produk yang dijual di dalam negeri dibubuhi tanda SNI, nomor registrasi produk (NRP), nomor pendaftaran barang (NPB)  dan label berbahasa Indonesia. Namun, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) pada 29-31 Oktober 2014 lalu di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan beberapa produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

Kemendag, kata Widodo, akan terus melakukan pengawasan produk yang melanggar ketentuan SNI dan menjatuhkan sanksi secara tegas tanpa pandang bulu. Menurutnya, penegakan SNI merupakan upaya Kemendag dalam melakukan perlindungan terhadap konsumen.

Widodo menegaskan bahwa di era perdagangan global, standar merupakan suatu instrumen yang berperan dalam menentukan mutu produk. Karenanya, SNI disusun dengan mempertimbangkan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup (K3L), perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

"Seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memenuhi syarat mutu yang ditetapkan dalam SNI, yang dibuktikan dengan diterbitkannya Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Dengan demikian, konsumen hanya akan mengonsumsi atau menggunakan produk yang terjamin mutunya dan aman," bebernya.(chi/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mempertegas penerapan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI). Dirjen Standardisasi dan Perlindungan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close