Kemendagri Apresiasi Inovasi Kota Batam Membentuk Prabinmas, Apa itu?
jpnn.com - BATAM - Kepala Sub Direktorat Perlindungan Masyarakat, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Fadly Elwa mengapresiasi inovasi yang dilakukan Kota Batam.
Antara lain, membentuk Praja Pembina Pelindungan Masyarakat (Prabinmas) untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat melalui Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Fadly menyatakan apresiasinya saat hadir sebagai pembicara pada kegiatan 'Sosialisasi Pemberdayaan Pelindungan Masyarakat' yang dilaksanakan Satpol PP Kota Batam di Aula Kantor Dispora Kota Batam, Selasa (20/9).
Sosialisasi digelar dalam rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum dengan mengundang para camat, lurah dan anggota Satlinmas perwakilan tiap Kelurahan se-Kota Batam.
“Salah satu bentuk respons cepat Satpol PP Kota Batam dalam melaksanakan pemberdayaan SDM Satlinmas melalui Prabinmas ini."
"Kami sangat mengapresiasi program satu Jafung (jabatan fungsional) satu kelurahan, di mana Satpol PP Kota Batam memaksimalkan potensi sumberdaya aparaturnya dalam menjalankan program kebijakan Pemerintah Kota Batam,” ujar Fadly.
Fadly Elwa menyebut keberadaan Satlinmas diatur dalam Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Kegiatan sosialisasi kali ini dibuka oleh Asisten III Setda Kota Batam Heriman HK.