Kemendagri Arahkan Penganggaran Infrastruktur Lampung
jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Tim Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri memberikan arahan penganggaran dan pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung, saat rapat fasilitasi penanganan infrastruktur bersama pemerintah provinsi dan pemkab/pemkot, di Hotel Golden Tulip Springhill Bandar Lampung, Kamis (4/5).
Tim itu berisi antara lain, Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Indra Gunawan, dan Inspektur IV Itjen Arsan Latif.
Pada kesempatan itu hadir juga Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
"Kunjungan Tim Kemendagri ke Lampung sebagai tindak lanjut arahan Bapak Menteri Dalam Negeri untuk membahas solusi penganggaran dan pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung," tutur Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni.
Pemprov Lampung dan pemkab/pemkot setempat telah mengumpulkan data terkait anggaran infrastruktur, kondisi jalan provinsi, kabupaten/kota, baik yang sudah dan yang akan dilakukan.
Berdasarkan data tersebut, Kemendagri memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya kewajiban pemda mengalokasikan anggaran sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau dana transfer dan/atau desa secara bertahap.
“Pemda bisa menggeser alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” kata Fatoni.
“Pergeseran alokasi anggaran tersebut dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” imbuhnya.