Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Bakal Berikan Surat Peringatan pada Anies Baswedan

Rabu, 04 Desember 2019 – 06:16 WIB
Kemendagri Bakal Berikan Surat Peringatan pada Anies Baswedan - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto : Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta/ Antara/HO

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengirim surat peringatan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pimpinan Anies Baswedan karena telat menyerahkan Raperda APBD 2020.

Seharusnya dokumen Raperda APBD 2020 itu sudah dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi.

"Mengirim peringatan karena sudah lewat tanggal 30 November. Kami pastikan yang kami tegur itu betul-betul sudah terlambat menyetujui (dan mengirimkan) 30 November walaupun belum kena sanksi. Tapi secara administrasi, seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan," ucap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, saat dihubungi di Jakarta.

Surat tersebut, kata dia, adalah semacam peringatan dengan teguran agar cepat diselesaikan jangan sampai tersendat hingga pengesahan APBD melampaui 31 Desember 2019.

Diketahui, DKI Jakarta seharusnya menyetujui dan menyampaikan Raperda APBD 2020 ke Kemendagri pada 30 November 2019 untuk dievaluasi sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sudah menyampaikan target penyelesaian pembahasan RAPBD pada 11 Desember 2019 untuk dievaluasi oleh Kemendagri, namun Kemendagri belum secara resmi menentukan DKI terlambat.

"Saya belum bisa mengatakan yang sisanya terlambat karena peraturan perundang-undangan bilang tiga hari setelah persetujuan itu dikirim ke Kemendagri. Berarti  berhitungnya kalau terlambat itu maksudnya andai kata menetapkan 30 November berarti tinggal hitung tiga hari kerja lagi ke depannya," ucap Syarifuddin.

Surat tersebut, kata dia, akan dikirimkan surat kepada DKI dan daerah lainnya yang juga mengalami keterlambatan.

Kemendagri bakal melayangkan surat peringatan pada Pemprov DKI yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News