Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Beber Daerah yang Belum Laporkan Inovasi

Kamis, 16 September 2021 – 17:24 WIB
Kemendagri Beber Daerah yang Belum Laporkan Inovasi - JPNN.COM
Kemendagri memberikan pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Non Petahana Tahun 2021, Rabu. Foto: Humas Balitbang

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memaparkan sejumlah daerah yang belum melaporkan inovasinya ke dalam pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah 2021.

Menurut data yang dihimpun dalam Indeks Inovasi Daerah tahun 2021 sampai hari ini, 15 September 2021 pukul 11.00 WIB, sebanyak 29 daerah diketahui belum melaporkan inovasinya. Daerah tersebut terdiri atas 28 kabupaten dan satu kota.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemendagri Agus Fatoni saat menjadi narasumber secara virtual dalam acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Non Petahana Tahun 2021, Rabu.

Fatoni menekankan daerah yang belum melakukan penginputan data dan belum melaporkan inovasinya, agar segera melaporkan inovasi yang dilakukan melalui laman Indeks Inovasi Daerah.

Lantaran, jika sampai masa pelaporan berakhir daerah tidak melakukan pelaporan inovasi, daerah tersebut akan memeroleh predikat tidak dapat dinilai (disclaimer). Untuk itu, imbuh Fatoni, daerah perlu melakukan sejumlah persiapan agar hal tersebut bisa dihindari.

“Batas waktu penginputan akan berakhir pada 17 September 2021. Dimohon agar hal ini menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Di sisi lain, Fatoni menjelaskan amanat agar daerah melaporkan inovasinya telah tertuang pada sejumlah regulasi, di antaranya pasal 388 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu menyebutkan kepala daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri Dalam Negeri. Selain itu, hal yang sama juga tercantum pada pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

“Regulasi itu menyebutkan Menteri melakukan penilaian terhadap daerah yang melaksanakan inovasi daerah berdasarkan laporan dari kepala daerah,” imbuh Fatoni.

Kemendagri memaparkan sejumlah daerah yang belum melaporkan inovasinya ke dalam pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News