Kemendagri Belum Nonaktifkan Pj Walkot Siantar, Ini Alasannya
Senin, 09 November 2015 – 06:12 WIB
Gatot dinilai bersalah, karena tidak menunjuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan evaluasi terhadap penerima dana bansos dan hibah. Karena itu ia diduga menyalahgunakan jabatan dengan menunjuk sendiri lembaga penerima.
Sementara Edy yang ketika itu menjabat Kepala Kesbangpol, sengaja meloloskan proposal dana hibah yang tidak memenuhi persyaratan. Atas perbuatan ke duanya, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 2,2 miliar.(gir/jpnn)