Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Belum Nonaktifkan Pj Walkot Siantar, Ini Alasannya

Senin, 09 November 2015 – 06:12 WIB
Kemendagri Belum Nonaktifkan Pj Walkot Siantar, Ini Alasannya - JPNN.COM

Gatot dinilai bersalah, karena tidak menunjuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan evaluasi terhadap penerima dana bansos dan hibah. Karena itu ia diduga menyalahgunakan jabatan dengan menunjuk sendiri lembaga penerima. 

Sementara Edy yang ketika itu menjabat Kepala Kesbangpol, sengaja meloloskan proposal dana hibah yang tidak memenuhi persyaratan. Atas perbuatan ke duanya, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 2,2 miliar.(gir/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan Penjabat Wali Kota Pematang Siantar Eddy Syofian tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close