Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Belum Nonaktifkan Pj Walkot Siantar, Ini Alasannya

Senin, 09 November 2015 – 06:12 WIB
Kemendagri Belum Nonaktifkan Pj Walkot Siantar, Ini Alasannya - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan Penjabat Wali Kota Pematang Siantar Eddy Syofian tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah yang berasal dari APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bersama Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Namun demikian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum akan menonaktifkan Edi sebagai Penjabat Kepala Daerah. Karena sesuai undang-undang, penonaktifan baru dapat dilakukan apabila kepala daerah tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana, atau dilakukan penahanan terhadap pejabat tersebut.

"Undang-undangnya kan mengatur demikian. Pada saat tidak dilakukan penahanan, maka masih tetap (menajabat,red). Belum dilakukan penonaktifan," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riadmadji kepada JPNN, Minggu (8/11).

Menurut Dodi, nantinya kalau kemudian atas kasus yang disangkakan, lembaga hukum menahan Edi, Kemendagri baru akan menonaktifkannya. Namun terkait apakah akan dilakukan pencopotan dari jabatan dan kemudian ada pengganti penjabat kepala daerah Siantar, Dodi mengatakan akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu.

"Setelah nonaktif, akan ada penilaian. Karena ini kan waktunya cukup dekat dengan pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember. Jadi akan dirapatkan apakah kalau memang diperlukan, Sekda akan menunjuk pelaksana har‎ian," ujarnya.

Dodi mengatakan, untuk menunjuk penjabat kepala ‎daerah yang baru, butuh waktu. Sementara kepemimpinan di daerah tidak bisa dibiarkan kosong, akibat ditahannya penjabat yang ada. Apalagi saat pelaksanaan pilkada, harus ada pemimpin. Sehingga segala sesuatu dapat berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

"Kalau ditahan sebelum pemungutan suara 9 Desember, maka itu masa kritis. Karena dari sekarang praktis hanya 25 hari lagi menjelang pemungutan suara," katanya.

Sebagaimana diketahui, Senin (2/11) kemarin, Kejagung menetapkan Gatot dan Eddy Sofyan sebagai tersangka dana hibah dari APBD Sumut. 

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan Penjabat Wali Kota Pematang Siantar Eddy Syofian tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close