Kemendagri Blokir Data ASN, Sekdaprov Kepri Pastikan Sudah Laksanakan Rekomendasi KASN
"Surat pernyataan itu dibuat di atas materai, yang isinya tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut, dan bila mengulangi maka siap menerima sanksinya lebih berat," tutur mantan Sekda Karimun ini.
Perlu diketahui tambah Arif, memang di Kepri ini ada tiga ASN yang melanggar netralitas ASN, yang di laporkan oleh pihak penyelenggara pemilu.
"Ketiganya ada ASN Pemprov Kepri. Namun yang bersangkutan saat kejadian itu adalah ASN di Kabupaten Bintan, ada ASN Lingga dan ASN Batam," terangnya.
Terpisah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Kepri Yuzet mengakui bahwa dirinya sudah menerima sanski dari KASN tersebut dengan membuat permyataan di atas materai.
"Saya sudah dipanggil Gubernur dan Sekda terkait permasalahan yang saya hadapi terkait sanski KASN itu. Saya juga sudah menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri, Firdaus juga membantah bahwa Provinsi Kepri belum menindaklanjuti sanksi terhadap ASN yang terlibat politik dalam Pilkada di Kepri.
"Tidak benar kalau kami (Pemprov Kepri) belum memindaklanjuti sanksi dari pusat atas keterlibatan ASN yang terlibat berpolitik dan mendukung salah satu calon kepala daerah," kata Firdaus, Senin (2/11).
Firdaus menjelaskan, setelah adanya laporan dari pihak penyelenggara Pilkada yakni dari Bawaslu dan KPU baik Provinsi dan Kabupaten/Kota pihaknya langsung bergerak dan berkoordinasi untuk mengetahui kebenaran dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.