Kemendagri Blokir Data ASN, Sekdaprov Kepri Pastikan Sudah Laksanakan Rekomendasi KASN
Atas dasar laporan dari pihak penyelenggara Pilkada ini, tegas Firdaus, BKPSDM Kepri menyusun laporan dan menindaklanjutinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan intansi lainnya.
"Kami sudah laporkan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut, tentunya pihaknya menunggu keputusan dari KASN dan kami akan jalankan sanksi tersebut," tuturnya.
Terkait Netralitas ASN dalam Pilkada ini, tambah Firdaus, Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin sudah menegaskan agar ASN bersikap netral.
Bahkan Pjs Gubernur sudah memperingatkan bagi ASN yang terlibat politik praktis dengan mendukung paslon maka sanksinya tegas, yakni pemecatan dengan tidak hormat.
"Pemprov Kepri bahkan sudah mendeklarasikan netralitas ASN dengan seluruh ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Pemprov Kepri. Jadi tidak ada alasan ASN berpolitik dengan mendukung paslon, karena sanksinya jelas dan berat," katanya.
Sementara itu Plt Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Pemprov Kepri Zulkifli menambahkan, terkait penyataan Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak yang menyatakan Pemprov Kepri belum menindaklanjuti sanksi KASN, hal itu tidak berdasar dan asal saja.
Zulkifli menduga, pihak Irjen Kemendagri sepertinya tidak melakukan koordinasi dengan Dirjen Otda dan KASN sehingga terjadi salah persepsi.
"Saya sesalkan pihak Irjen tidak ada koordinasi yang baik dengan jajaran di Kemendagri tentang ini, sebab kami (Pemprov Kepri) sudah menindaklanjuti sanksi KASN itu," tegas Zulkifli. (rls/jpnn)