Kemendagri Blokir Koneksi Layanan E-KTP Palangka Raya
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memblokir akses pelayanan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elekronik) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palangka Raya, Kalteng.
Dibekukan alias diblokirnya koneksi komputerisasi tersebut, buntut dari arahan Kemendagri YANG diabaikan Pemko. Pergantian kepala Disdukcapil dipaksakan dan tidak sesuai Permendagri Nomor 76 Tahun 2016, tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten kota.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pelayanan untuk E-KTP di Palangka Raya sudah sejak beberapa hari lalu diblokir oleh Kemendagri. Wali kota Palangka Raya dinilai tidak mau mendegarkan arahan dan pembinaan dari Kemendagri.
Padahal, pihaknya sudah menyurati dan memberitahukan kesalahan pergantian kepala Disdukcapil dari Zulhikmah Ravieq kepada Murni D Djinu, 8 Juni 2018 lalu.
“Iya benar (diblokir). Kira-kira sejak 3 hari lalu. Saya lupa pastinya. Kami sifatnya pembinaan lebih dahulu. Wali kota saya surati. Saya tunjukkan kesalahannya dan saya beritahu bagaimana bertindak yang benar. Karena tidak mau mengikuti pembinaan pusat maka dengan sangat berat hati saya beri sanksi. Blokir akan dibuka apabila wali kota sudah mentaati aturan yang berlaku,” jelas Zudan kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group) Sabtu (28/7).
Dia menjelaskan, alasan pihaknya melakukan pemblokiran karena Wali Kota Palangka Raya tidak memiliki kewenangan mengangkat atau memberhentikan kepala Disdukcapil.
“Diblokir karena wali kota melanggar UU Adminduk. Mengangkat dan memberhentikan kepala Dinas Dukcapil merupakan kewenangan Mendagri,” tukas pria kelahiran Sleman 24 Agustus 1969 ini.
Oleh karena itu, status Murni sebagai kepala Disdukcapil Kadisdukcapil Palangka Raya saat ini, dinilai tidak sah.