Kemendagri Blokir Koneksi Layanan E-KTP Palangka Raya
Jika wali kota atau kepala daerah mau mengganti kepada Disdukcapil, lanjut Zudan, harus diusulkan terlebih dahulu melalui gubenur yang kemudian disetujui Kemendagri, sebagai mana pasal 6 Permendagri nomor 76 tahun 2016.
“Pak Murni tidak sah sebagai kepala dinas. Ibu Zulhikmah harus dikembalikan. Kalau mau mengganti, maka wali kota mengusulkan kepada Mendagri penggantian tersebut melalui gubernur Kalteng,” urai Zudan.
Meski begitu, dia mengimbau agar hal serupa di Kalteng jangan sampai terjadi lagi, kepala daerah diminta bisa mengetahuai ketentuan-ketentuan yang ada dan menaatinya.
“Penyelenggara pemerintah harus taat asas. Ikuti hukum yang berlaku. Jangan bertindak semau gue. Negara ada tatanan hukum dan sistem yang harus ditaati,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya Beta Syailendra menyayangkan terhentinya pelayanan KTP-el di Disdukcapil. Padahal, kata dia, masalah pergantian Kadisdukcapil sudah semestinya bisa diantisipasi sejak awal agar jangan bermasalah hingga menghambat pelayanan publik.
“Kami minta Disdukcapil agar duduk bersama dengan Kemendagri. Jangan sampai ini menjadi penghambat pelayanan kepada masyarakat di Palangka Raya,” tukas politisi PAN tersebut.
Dampak dibekukannya pelayanan KTP-el, Disdukcapil Kota Palangka Raya yang seharusnya mengejar target rekaman sampai cetak KTP-el, sempat buka Sabtu dan Minggu, kini diliburkan. Pengumuman tersebut terlihat jelas di tembok Kantor Disdukcapil. Beberapa kali masyarakat lalu lalang memastikan buka atau tidaknya pelayanan perekaman KTP-el, tak bisa berbuat apa-apa melihat tulisan tersebut.
Kalteng Pos mencoba menghubunggi nomor Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya Murni D Djinu untuk konfirmasi. Namun, ketika dihubungi ke telepon genggamnya, belum terjawab.