Kemendagri dan Kementerian PUPR Gelar Desk SIMBG, Begini Manfaatnya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar acara Desk Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) bagi pemerintah daerah (Pemda).
Agenda itu bertujuan untuk mendukung kemudahan dan percepatan dalam pelayanan persetujuan bangunan gedung (PBG) di daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan PBG merupakan hal yang sangat penting.
Sebab, PBG merupakan kewenangan pemerintah daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Penyelenggaraan bangunan gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten dan kota melalui SIMBG,” kata Teguh, Senin (14/3).
Dia menjelaskan dalam peraturan tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, PBG menjadi salah satu jenis retribusi yang harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Sayangnya, saat ini sebagian besar pemerintah kabupaten/kota belum memberikan pelayanan PBG melalui aplikasi SIMBG.
Sebab, retribusi masih nol rupiah dan proses penyesuaian pada retribusi PBG memerlukan waktu yang panjang.