Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri dan Kementerian PUPR Gelar Desk SIMBG, Begini Manfaatnya

Senin, 14 Maret 2022 – 20:30 WIB
Kemendagri dan Kementerian PUPR Gelar Desk SIMBG, Begini Manfaatnya - JPNN.COM
Dirjen Bina Bangda Kemendagri dalam acara Desk SIMBG, Senin (14/3). Foto: Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar acara Desk Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) bagi pemerintah daerah (Pemda).

Agenda itu bertujuan untuk mendukung kemudahan dan percepatan dalam pelayanan persetujuan bangunan gedung (PBG) di daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan PBG merupakan hal yang sangat penting.

Sebab, PBG merupakan kewenangan pemerintah daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penyelenggaraan bangunan gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten dan kota melalui SIMBG,” kata Teguh, Senin (14/3).

Dia menjelaskan dalam peraturan tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, PBG menjadi salah satu jenis retribusi yang harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Sayangnya, saat ini sebagian besar pemerintah kabupaten/kota belum memberikan pelayanan PBG melalui aplikasi SIMBG.

Sebab, retribusi masih nol rupiah dan proses penyesuaian pada retribusi PBG memerlukan waktu yang panjang.

Kemendagri dan Kementerian PUPR menggelar acara Desk SIMBG bagi pemerintah daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News