Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Didesak Umumkan Kajian Bendera Aceh

Kamis, 25 Juli 2013 – 19:12 WIB
Kemendagri Didesak Umumkan Kajian Bendera Aceh - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengumumkan hasil kajian terkait Qanun bendera Aceh. Dengan memperlama pengumuman itu makan kian memberikan ketidakpastian.

"Saya yakin Mendagri bersama Menkopolhukam dan jajarannya akan mengumumkan soal Qanun bendera Aceh. Karena hasil dari Qanun kemarin juga telah menimbulkan gesekan-gesekan, ada masyarakat yang silang sengketa," ujar Priyo di DPR, Jakarta, Kamis (25/7).

Priyo sendiri menilai  persoalan bendera bukanlah suatu masalah krusial. Menurutnya, persoalan yang harus diperhatikan adalah kesejahteraan rakyat Aceh. Apalagi sudah ada dana otonomi khusus yang diberikan ke Aceh sebesar Rp 20 triliun. Dana itu diberikan untuk pembangunan pasca tsunami.

"Masalah yang terpenting di Aceh adalah semua pemimpin di Aceh ikhtiar secepatnya untuk kesejahteraan rakyat Aceh. Ini hal penting jauh lebih penting daripada masalah itu (bendera)," ucap Priyo.

Gubernur Aceh dan DPRA bersama Dirjen Otda Kemendagri, Rabu kemarin (24/7), menggelar pertemuan dan membicarakan sejumlah persoalan penting.  Salah satunya tentang rencana launching bendera Aceh yang akan dilakukan pemerintah Aceh pada 15 Agustus mendatang.

"Kita akan melaunching bendera Aceh pada satu titik nanti pada 15 Agustus, ini direncanakan di halaman Kantor Gubernur Aceh," ujar anggota DPRA Abdullah Saleh yang mengaku mengikuti acara tersebut.

Menurutnya, tentang tata cara pengibaran bendera Aceh, sudah diatur dalam qanun nomor 3 tahun 2013 dengan terlebih dahulu menaikkan bendera Merah Putih.

Bendera Aceh dan bendera merah putih akan berdampingan. Namun, lanjutnya, untuk menaikan bendera Merah Putih lebih awal diiringi dengan lagu Indonesia Raya, selanjutnya dikibarkan bendera Aceh diiringi azan, sampai ada qanun tentang hymne (lagu,red).

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengumumkan hasil kajian terkait Qanun bendera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close