Kemendagri Dituding Langkahi Kemenkumham
Minggu, 02 Desember 2012 – 19:08 WIB
Ronald mengingatkan, jangan karena segelintir Ormas bermasalah lalu kemudian DPR membangkitkan kembali UU Ormas yang merupakan peraturan bermasalah kreasi rezim Orde Baru. DPR sebaiknya kembali kepada kerangka hukum yang benar, yakni UU Perkumpulan untuk organisasi berbasiskan keanggotaan (membership-based organization) dan UU Yayasan untuk organisasi tanpa anggota (non membership organization). (boy/ken/jpnn)