Kemendagri Dituding Terlambat Sosialisasikan Larangan e-KTP Difotocopy
Jumat, 10 Mei 2013 – 05:01 WIB
Menanggapi itu, Staf Ahli bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan pemerintah siap mengganti jika ada eKTP yang memang sudah terlanjur sering difotokopi dan akhirnya rusak. "Bisa diperbaiki lagi," katanya kepada Jawa Pos, kemarin.
Donny, sapaan akrabnya, juga meyakinkan tidak akan ada tambahan anggaran signifikan jika terjadi kerusakan eKTP di masyarakat. Sebab meskipun sudah terdistribusi dalam jumlah banyak, menurutnya, kualitasnya tidak serendah itu sehingga tidak sertamerta rusak gara-gara pernah difotokopi.
"Ini kita kan melakukan pencegahan maka kita berikan Surat Edaran kepada lembaga agar tidak lagi menggunakan tradisi fotokopi KTP," terusnya.