Kemendagri Dorong Pemda Percepat Lelang Dini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera melakukan lelang dini pengadaan barang dan jasa yang bisa dimulai sejak penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Jumat (5/8).
Fatoni menyoroti serapan anggaran yang dinilai menjadi masalah setiap tahun.
"Awal-awal tahun rendah tetapi di akhir tahun mengebut. Ini yang perlu diatasi bersama, pelaksanaan anggaran agar efektif, efisien dan akuntabel tapi serapan anggaran juga harus maksimal," kata Fatoni, Jumat (5/8).
Fatoni menjelaskan lelang dini bisa dilakukan sejak bulan Juli-Agustus tahun sebelumnya, saat KUA-PPAS sudah ada.
Bahkan, kata dia, pemenangnya bisa ditetapkan tahun sebelumnya.
Hanya saja, kontraknya dilakukan awal tahun berjalan sehingga kegiatan bisa langsung dilaksanakan pada awal tahun.
Selain itu, dalam rangka percepatan realisasi anggaran, telah ada MoU antara Mendagri, Kepala LKPP, dan Kepala BPKP No. 027/6692/SJ, 2 Tahun 2021 serta MoU-8/K/D3/2021 tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemda yang ditandatangani sejak 1 Desember 2021.