Kemendagri Dukung Kebijakan Penganggaran Gaji PPPK dalam APBD
Jumat, 08 April 2022 – 23:00 WIB
Ketua Umun Purna-Praja Angkatan 03 (Pujangga) itu menjelaskan penganggaran untuk formasi pengangkatan PPPK merupakan bagian dari belanja wajib paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU).
"Dalam hal terdapat pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK yang belum direalisasikan dan/atau sisa pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK pemerintah daerah pada tahun 2021, digunakan kembali pada tahun 2022 untuk pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK," tandas Fatoni. (mcr9/jpnn)