Kemendagri Harapkan Bupati Intan Jaya Tak Menyawer Dewi Sanca Pakai Uang Pemda
Senin, 28 Agustus 2017 – 17:41 WIB
Meski demikian, Kemendagri juga mengingatkan Natalis tentang adanya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurut Arief, setiap kegiatan pengadaan di instansi pemerintah akan tetap dilaporkan hingga satuan-satuannya secara rinci.
"Jangan sampai setelah dihitung keseluruhan dari satu kegiatan, ternyata anggarannya membengkak. Dari besaran sekian-sekian hanya untuk kegiatan A, B, C, ternyata dalam kenyataannya sampai kegiatan D," imbuh Arief.(wid/rmol/jpg)