Kemendagri Harus Adil soal Kasus Ganjar Pranowo, Jangan Nanti Kades Saja
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria meminta Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti dugaan kasus pelanggaran netralitas Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Riza mengingatkan, di dalam Undang-Undang Pemilu, UU Aparatur Sipil Negara dan UU Pemerintah Daerah mengatur seorang kepala daerah harus netral.
“Sekalipun kepala daerah itu dari satu partai politik, tetapi ketika menjadi kepala daerah berarti dia menjadi pimpinan dari semua warga negara yang beda-beda partai politik,” kata Riza di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/2).
Hal ini merespons kasus pelanggaran netralitas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Jateng yang mendeklarasikan dukungan untuk Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng hanya meneruskan kasus itu ke Kemendagri.
(Baca juga: Jateng Kandang Banteng, Ganjar Tak Ikhlas Jika Jokowi Kalah)
Riza mengatakan, kepala daerah memang boleh berkampanye, namun diatur pada hari-hari libur, atau mengajukan cuti. Menurut dia, sejauh ini dilakukan maka tidak menjadi masalah. “Cuma yang menjadi masalah sekarang adalah banyak kepala daerah yang melakukan kampanye tidak di hari libur, tidak mengajukan cuti kampanye,” ungkapnya.
Ketua DPP Partai Gerindra itu mengatakan, kasus Ganjar menjadi kewenangan Kemendagri. Sebab, kepala daerah itu di bawah Kemendagri. “Kalau dia tidak tersangkut UU Pemilu, dia bisa saja tersangkut UU Pemda. Nanti dilihat kesalahannya, ada sanksinya, bisa berupa teguran, adminstratif, dan lain sebagainya,” katanya.
Nah, Riza meminta Kemendagri bersikap adil, netral dan siapa pun yang terbukti bersalah harus diberi sanksi tegas. “Jangan nanti hanya kepala desa saja diberi sanksi, pimpinannya tidak diberi sanksi seperti camat, bupati, dan lain-lain,” ungkap Riza.