Kemendagri Harus Adil soal Kasus Ganjar Pranowo, Jangan Nanti Kades Saja
Dia menegaskan, tidak boleh seorang kepala daerah berkampanye atas nama jabatannya. Kalau sebagai pribadi boleh-boleh saja. Menteri saja sebagai pribadi boleh, tetapi ada syaratnya seperti pada hari libur dan mengajukan cuti. “Karena dalam dirinya melekat jabatan publik, jabatan negara di situ dan difasilitasi oleh negara, itu tidak boleh,” katanya.
Seperti diketahui, Bawaslu Jateng sebelumnya menyerahkan penanganan pelanggaran netralitas Ganjar dan 31 kepala daerah kepada Kemendagri. Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah.
Hal itu sebagaimana pasal 1 angka 3 dan pasal 61 ayat 2 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. (boy/jpnn)