Kemendagri Ingatkan Pemda tak Menimbun Uang Daerah di Bank
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemda untuk tidak menumpuk dana daerah di bank hingga akhir tahun.
Kemendagri menyampaikan dana pemda yang ditempatkan di bank bukan ditujukan untuk mendapat keuntungan dari bunga.
"Dana milik Pemda yang ada di bank adalah uang kas yang penempatannya pada rekening Kas Umum Daerah dan ditempatkan pada BPD atau Bank Persepsi," kata Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam siaran pers, Kamis (17/2).
"Jadi, bukan uang pemda yang diambil dan kemudian disimpan di bank untuk dapat keuntungan."
Fatoni juga sudah menyampaikan hal tersebut saat menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 2022 di Kupang.
Rapat koordinasi dilaksanakan secara hybrid yang dihadiri bupati dan wali kota se-Provinsi NTT.
Fatoni menyampaikan penempatan uang kas pada bank umum tidak boleh mengganggu likuiditas daerah.
"Dana tersebut tidak boleh mengganggu likuiditas. Sewaktu-waktu dapat dicairkan untuk kebutuhan pengeluaran daerah, antara lain pembiayaan pembangunan, pengeluaran rutin, biaya pelayanan, dan keperluan lainnya," tegas Fatoni.