Kemendagri Ingkar Janji Pecat PNS Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bertindak tegas terhadap pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) terpidana korupsi. Hingga akhir April 2019 terdapat 1.124 PNS terpidana korupsi yang belum dipecat.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) patut diberi sanksi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha, Selasa (7/5).
Pemecatan PNS terpidana korupsi mestinya tuntas pada Desember 2018. Dengan berbagai kendala, batas akhir pemecatan diperpanjang hingga April 2019.
"Sampai awal Mei 2019, proses pemecatan terus berjalan di tempat," sesalnya.
BACA JUGA: Baru 53 Persen PNS Koruptor yang Dipecat
Dalam pertemuan dengan tim ICW 12 April 2019, tim Kemendagri yang diwakili Sekretaris Jenderal Hadi Prabowo beserta jajarannya mengatakan akan mulai kembali membicarakan permasalahan pascaperhelatan Pemilu 17 April 2019 lalu. "Tim Kemendagri juga berjanji akan menuntaskan permasalahan tersebut," ungkapnya.
Hanya saja, hingga saat ini tindakan signifikan dari Kemendagri belum terlihat. Padahal Kemendagri memiliki peran penting untuk menuntaskan permasalahan ini. Dalam pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kemendagri memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemda. Dalam Pasal 68, Kemendagri berwenang untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah.
"Lebih lagi, Kemendagri tutur menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang pemecatan PNS koruptor," jelasnya.