Kemendagri Ingkar Janji Pecat PNS Korupsi
BACA JUGA: Terbukti Korupsi, 41 ASN Pemprovsu Dipecat
Kemendagri pernah menyatakan bahwa akan mengeluarkan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur pemberian sanksi bagi Sekda yang tidak memecat PNS koruptor. Saat itu Kemendagri mengaku peraturan 70 persen telah rampung. "Hingga April 2019, peraturan itu tak diketahui kelanjutannya," paparnya.
Menurut dia, lambannya proses pemecatan adalah bentuk ketidakpatuhan PPK terhadap peraturan perundang-undangan. "Oleh sebab itu mereka patut diberikan sanksi," tegasnya.
Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomorr B/50/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK menyatakan apabila PPK tidak melaksanakan pemecatan hingga batas waktu 30 April 2019, maka ia dijatuhi sanksi administratif sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Ini sekaligus menunjukkan ciri malas birokrasi dan ketiadaan komitmen antikorupsi dari PPK di institusi tingkat pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.
BACA JUGA: 24 PNS Sudah Dipecat, tak Berhak Terima Dana Pensiunan
Dia menambahkan di tingkat pusat PPK adalah menteri, kepala badan, dan instansi lain yang setara. Di tingkat daerah PPK adalah gubenur, bupati, dan wali kota. "Mereka telah terbukti melanggar peraturan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Peraturan yang mereka langgar adalah pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 87 ayat (4) huruf b. Kedua, PPK melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 250 huruf b. Ketiga, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.