Kemendagri Inventarisasi Peraturan Tak Sinkron
Selasa, 20 Juli 2010 – 03:31 WIB
Menurut dia, sesuai dengan pasal 217 dan 218 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, urusan daerah yang sudah diotonomikan menjadi kewenangan daerah. Sedangkan pusat tidak berhak untuk mengurusi, tetapi hanya mengawasi.
Yang membuat pemerintah daerah bingung adalah adanya peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri yang tumpang tindih. Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyebut salah satu yang tumpang tindih adalah undang-undang kehutanan yang tidak sinkron dengan undang-undang pertambangan. Hal itu terkait dengan regulasi yang mengatur tata ruang. Akibatnya, pemerintah daerah pun menjadi bimbang.