Kemendagri Inventarisasi Peraturan Tak Sinkron
Selasa, 20 Juli 2010 – 03:31 WIB
Saut menuturkan, dalam hal ini peran Kemendagri adalah membantu menyelesaikan persoalan yang menimpa pemerintah daerah. Pasal 222 UU 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa kewenangan pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Kemendagri. "Jangan sampai kinerja dan pelayanan pemerintahan daerah tidak maksimal gara-gara ketidaksinkronan perundangan," ucapnya.
Karena hanya bertugas mengoordinasi, kata dia, Kemendagri perlu menginventarisasi perundangan mana yang dirasa tidak sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004. Setelah diinventarisasi, hasilnya akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait dan dibawa ke DPR untuk diharmonisasikan. "Akhirnya, pembuat undang-undang menyempurnakannya agar kompatibel," jelas alumnus Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) itu. (kuh/dwi)