Kemendagri Jangan Campuri Tahapan Pilkada
Rabu, 14 Juli 2010 – 09:35 WIB
Dari pihak Pemprov Bali juga berpandangan sama. Lewat Karo Tata Pemerintahan Cok Ngurah Pemanyun mengatakan UU 22 tahun 2007 pada pasal 3 ayat 3 tentang Pemilu, jelas diamanatkan bahwa KPU adalah lembaga yang tidak boleh dicampur tangani menyangkut penyelenggaraan pemilu hingga pilkada. ""Sehingga kami tidak akan tanggapi juga surat Mendagri itu," jelas Cok Pemayun saat dikonfirmasi di tempat terpisah.
Dia mengatakan jika memang nanti KPUD Jembrana dan Bali sudah buntu dalam mencari jalan keluar, baru nantinya KPUD dipersilakan mengadu ke DPRD Bali. Nanti dewan atas nama gubernur mempertanyakan ke pusat. ""Sepanjang sudah jelas, tidak perlu disikapi," tuntasnya.
Dengan kondisi ini jelas posisi Winasa di ujung tanduk. Sebelum pilkada berjalan dia mesti meninggalkan kursi empuknya sebagai bupati. Dan rela nanti gubernur menunjuk pelaksana tutas alias plt.(art/aj/jpnn)