Kemendagri Janji Cepat Evaluasi APBD Aceh
Selasa, 19 April 2011 – 00:47 WIB
Implikasinya, lanjut Gamawan, dana otsus Aceh yang ditransfer ke provinsi, belum bisa dibagi oleh provinsi ke kabupaten/kota. "Kalau anggaran belum cair di provinsi, ya berimplikasi di kabupaten/kota," terangnya.
Kemendagri, lanjutnya, sudah mendorong agar APBD cepat dikelarkan. Secara khusus, mendagri sudah mengirim Dirjen Keuangan Daerah, Yuswandi A Tumenggung, menemui gubernur Aceh dan DPRA. Dari hasil pertemuan, dijanjikan pada 15 April mendatang APBD sudah bisa diketok palu. "Memang harus cepat, karena toh begitu APBD disahkan, masih perlu lagi dijabarkan ke pergub. Mudah-mudahan 15 April ketok palu. Itu janjinya," kata Gamawan saat itu.
Dan ternyata, DPRA dan gubernur menepati janjinya, yakni membereskan rancangan qanun APBD pada 15 April 2011. (sam/jpnn)